Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bolehkah Mengambil Upah Mengajar Agama? Dalil Sahih, Qaul Ulama, dan Fakta Sosial



Ketika Ilmu Dunia Mahal, Ilmu Akhirat Terlihat Murah


Kita hidup di zaman yang penuh ironi. Les matematika dibayar mahal. Kursus bahasa asing mencapai jutaan. Bimbel masuk universitas menjadi industri besar. Bahkan kelas motivasi satu hari bisa setara dengan gaji guru ngaji sebulan.
Namun anehnya, saat bicara tentang ilmu agama, sebagian masyarakat justru merasa wajar jika ustaz tidak dibayar, atau hanya “sekadar uang bensin”. Bahkan ada yang merasa lebih “saleh” jika berkata:

“Kan ustaz kerja untuk akhirat.”
“Ngaji itu ibadah, masa dibayar?”
“Kalau minta bayaran, berarti tidak ikhlas.”

Ucapan-ucapan ini terdengar religius, tetapi jika dikaji lebih dalam, sering kali tidak lahir dari ilmu, melainkan dari kebiasaan sosial yang tidak dikritisi. Padahal, ustaz juga makan. Guru ngaji juga berkeluarga. Dai juga membayar listrik. Mereka manusia biasa yang hidup di dunia nyata, bukan malaikat.

Maka pertanyaan yang benar adalah: Apakah Islam benar-benar melarang menerima upah dari mengajar agama? Ataukah ini hanya anggapan masyarakat yang diwariskan tanpa dalil?

Artikel ini mengajak Anda melihat persoalan ini bukan dengan perasaan, tapi dengan ilmu.

1. Ikhlas Itu Urusan Niat, Bukan Dompet

Dalam Islam, ikhlas berarti memurnikan niat karena Allah. Ikhlas bukan berarti tidak boleh menerima upah. Banyak orang keliru menyangka:

“Kalau menerima uang, berarti tidak ikhlas.”

Padahal, ikhlas terletak di hati. Bukan pada nominal honor. Nabi ﷺ menerima hadiah. Para sahabat berdagang. Ulama besar hidup dari ilmunya. Semua itu tidak menghilangkan keikhlasan.

Yang menghilangkan keikhlasan adalah:
  • Riyâ’ (ingin dipuji)
  • Menjual fatwa demi uang
  • Memutar dalil demi kepentingan
  • Mengkhianati amanah dakwah
Maka hal-hal tersebut bisa menghialngkan keikhlasan, Bukan menerima gaji yang menghilangkannya.

Ada orang yang mengajar gratis tetapi ingin terkenal. Ada pula ustaz bergaji, tetapi tidak peduli popularitas. Maka ukuran ikhlas adalah niat hati, bukan status ekonomi.

2. Dalil Al-Qur’an yang Relevan 

Al-Qur’an tidak menyebut secara eksplisit “gaji ustaz”. Karena itu para ulama berdalil dengan ayat-ayat umum tentang upah dan amanah kerja.
  • Allah Memerintahkan Memberi Upah
Allah Ta’ala berfirman:
فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ

“Jika mereka menyusui anak-anakmu, maka berikanlah upah mereka.” (QS. At-Talaq: 6)

Menurut Tafsir Ibn Katsir, ayat ini menunjukkan bahwa setiap jasa halal berhak diberi imbalan. Ulama menjadikannya qiyas: jika menyusui saja dibayar, maka mendidik iman lebih layak dihormati.
  • Konsep Pekerja dalam Islam
Allah berfirman:
إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ
“Sesungguhnya sebaik-baik orang yang dipekerjakan adalah yang kuat dan amanah.”
(QS. Al-Qashash: 26)

Ayat ini menjadi dasar sistem pengupahan dalam Islam. Guru ngaji termasuk pekerja amanah.

3. Hadis Sahih Terkuat: Sahabat Mengambil Upah dari Bacaan Al-Qur’an

Dari Ibnu ‘Abbas رضي الله عنهما:
أَنَّ نَفَرًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرُّوا بِمَاءٍ فِيهِ لَدِيغٌ، فَعَرَضَ لَهُمْ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْمَاءِ فَقَالَ: هَلْ فِيكُمْ مِنْ رَاقٍ؟ فَانْطَلَقَ رَجُلٌ مِنْهُمْ فَقَرَأَ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ عَلَى شَاءٍ فَبَرَأَ. فَجَاءُوا بِالشَّاةِ إِلَى أَصْحَابِهِمْ فَقَالُوا: أَخَذْتَ عَلَى كِتَابِ اللَّهِ أَجْرًا؟ حَتَّى قَدِمُوا الْمَدِينَةَ فَسَأَلُوا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللَّهِ. (رَوَاهُ الْبُخَارِيّ).
Terjemah
“Sekelompok sahabat Nabi ﷺ melewati suatu tempat di mana ada air yang mengandung racun (terkena gigitan / ladiq). Lalu seorang dari penduduk daerah itu berkata kepada mereka: ‘Apakah di antara kalian ada yang bisa melakukan ruqyah (mengobati dengan bacaan)?’
Maka seorang dari mereka pergi (mendatangi orang yang sakit) lalu membacakan Al-Fatihah kepada orang itu, sehingga orang tersebut sembuh. Setelah itu mereka (penduduk) membawa seekor kambing sebagai imbalan (untuk yang membaca). Ketika masalah itu sampai kepada sahabat-sahabatnya (yang lain), mereka merasa keberatan dan berkata: ‘Kamu mengambil upah karena membaca Kitab Allah?’ (Mereka lalu bertanya dan mengadukannya kepada Nabi ﷺ). Ketika mereka datang ke Madinah dan menanyakan hal itu kepada Rasulullah ﷺ, beliau bersabda:
“Sesungguhnya yang paling berhak kalian ambil upah darinya adalah Kitab Allah.””
(HR. al-Bukhari). 

Beberapa Ulama mengomentari hadits ini diantaranya: 
  • Imam An-Nawawi رحمه الله
فِيهِ جَوَازُ الأُجْرَةِ عَلَى تَعْلِيمِ الْقُرْآنِ وَالرُّقْيَةِ

Artinya : “Hadis ini menunjukkan bolehnya upah mengajar Al-Qur’an dan ruqyah.”
  • Ibn Qudamah رحمه الله
وَهَذَا نَصٌّ فِي جَوَازِ الأُجْرَةِ عَلَى تَعْلِيمِ الْقُرْآنِ

Artinya : “Ini dalil bolehnya upah mengajar Al-Qur’an.”
  • Ibn Hajar Al-Asqalani رحمه الله
فِيهِ الرَّدُّ عَلَى مَنْ مَنَعَ أُجْرَةَ مُعَلِّمِ الْقُرْآنِ

Artinya: “Hadis ini membantah mereka yang melarang upah guru Qur’an.”


3. Studi Sosial: Jika Ulama Tidak Dihidupi, Ilmu Akan Mati

Realita di banyak negeri:

Guru ngaji kerja sampingan berat, Ustaz mencari nafkah di pasar, Dai kelelahan secara fisik. Maka Dalam kondisi seperti ini:

Siapa mengarang kitab? Siapa mendidik kader? Siapa menjaga umat?

Masyarakat yang tidak memuliakan pengajar agamanya akan:
  • kekurangan ulama
  • dihujani konten sesat
  • miskin bimbingan
Bukan karena kurang masjid, tapi karena kurang penghargaan. Sejarah membuktikan: Ulama besar lahir dari sistem yang menopang mereka, bukan dari romantisme kemiskinan.

4. Mengapa Mentalitas “Ustaz Harus Gratis” Berbahaya?

Karena ia:
  • mematikan kaderisasi ulama
  • mengusir generasi muda dari dakwah
  • menumbuhkan ustaz instan
  • membuka jalan pendakwah palsu
  • menghancurkan kualitas ilmu
Jika agama tidak dihargai, maka yang muncul bukan ulama, tapi selebriti mimbar.

Jangan Romantisasi Kemiskinan Ulama

Islam tidak memerintahkan ustaz kelaparan. Islam memerintahkan keadilan. Agama tidak boleh dijual. Tapi guru agama juga tidak boleh dizalimi.

Kesimpulan Akhir

✅ Upah guru agama halal
✅ Dalil sahih mendukung
✅ Ulama sepakat
✅ Gaji tidak merusak ikhlas
✅ Menafkahi ustaz = menjaga Islam

والله أعلم بالصواب

Posting Komentar untuk "Bolehkah Mengambil Upah Mengajar Agama? Dalil Sahih, Qaul Ulama, dan Fakta Sosial"