Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pembahasan Siwak Lengkap

Siwak adalah salah satu sunnah Nabi Muhammad SAW yang sudah jarang di kerjakan bahkan dilupakan oleh orang zaman sekarang, padahal siwak itu memiliki keutamaan dan fadilah yang sangat besar sekali. Insyallah pada kesempatan kali ini kita akan sedikit membahas masalah siwak ini.

1. Fadhilah atau keutaman siwak

Dalam suatu hadits, Rasulullah SAW bersabda tentang kelebihan siwak:

ركعتان بسواك خير من سبعين ركعة بغير سواك

Artinya:

Dua rakaat yang dikerjakan dengan menggunakan siwak lebih baik dari pada 70 tanpa siwak.

dalam riwayat lain disebutkan 

فضل الصلاة بالسواك على الصلاة بغير سواك سبعين ضعف

Artinya;

Kelebihan shalat dengan mengunakan siwak atas shalat tanpa siwak 70 kali lipat.

Dalam riwayat lain Rasulullah SAW sangat menekankan penggunaan siwak:

Artinya:

لولا أنْ أَشُقَّ على أُمَّتِي لأمرْتُهم بالسواك عند كل صلاة

Seandainya tidak memberatkan bagi umat ku, maka aku akan perintahkan mereka untuk bersiwak setiap hendak shalat

Dalam kitab Taqrirotusssadidah disebutkan bahwa kelebihan siwak yang lain disebutkan oleh para ulama sangat banyak sekali bahkan sampai 70 kelebihan, diantaranya adalah:

Menambahkan fasohah dan kecerdasan, menguatkan hafalan, menajamkan pengelihatan, memudahkana ketika sakaratul maut, melipat gandakan pahala, memperlambat uban, mengharumkan bau mulut, menghilangkan kerak gigi dan kekuningan pada gigi, menguatkan gusi, memutihkan gigi, mendapat ridho Allah SWT, dan masih banyak lagi disebutkan di kitabnya para ulama'ulama kita.

Setelah kita mengetahui keutamaan dan kelebihan siwak, maka selanjutnya kita akan membahas mengenai hukum-hukum bersiwak

2. Hukum-hukum bersiwak

Pada dasarnya hukum bersiwak adalah sunnah, namun ada beberapa keadaan yang membuat hukum dasar siwak ini menjadi berubah, diantaranya:

  • Wajib
Hukum siwak menjadi wajib, jika dengan siwak tersebut bisa menghilangkan suatu nakjis, menghilangkan bau mulut yang tidak sedap ketika hendak melaksanakan shalat jum'at dan ketika di niatkan nadzar 
  • Sunnah
Hukum dasarnya adalah sunnah, dan ada beberapa keadaan yang sangat di sunnahkan siwak pada keadaan tersebu, diantaranya: ketika hendak berwudu, shalat, membaca qur'an, ketika baerubah bau mulut ketika bangun dari tidur
  • makruh
Hukumnya jadi makruh bagi orang yang puasa, akan tetapi Imam Nawawi memilih tidak ada kemakruhan memakai siwak, baik bagi orang yang berpusa maupun tidak puasa.
  • Khilaful aula
Yaitu ketika bersiwak menggunakan siwak orang lain dengan ridho atau izin orangnya, kecuali ketika bertabarruk pada orang alim maka hukumnya dianjurkan
  • haram
Yaitu ketika bersiwak menggunakan siwak orang lain tapa izin orang yang bersangkutan dan dia tidak tau ridhonya

3. Alat Untuk Bersiwak

Bersiwak itu afdholnya kayu arak (kayu khusus untuk siwak) tapi jika tidak ada maka boleh menggunakan kayu yang lain, dan di dalam kitab taqrirotussadidah disebutkan martabat atau kedudukan alat yang di pakai bersiwak: 

Kedudukan yang pertama adalah kayu arak, kedua pelepah  kurma, ketiga kayu zaitun, yang keempat kayu yang memiliki wangi, dan yang kelima kayu kayu lain selain yang empat disbutkan tadi. Bahkan jika tidak ada itu semua bersiwak tetap di sunnahkan dengan memakai setiap benda yang kasar seperti kain, dan lain lain.

4. Cara Memegang Siwak

Dalam penggunaan siwak adapun cara memegangnya adalah dengan menggunakan tangan kanan dan jari kelingking berada di bagian bawah siwak kemudian jari manis, jari tengah, dan jari telunjuk berada di bagian atas siwak dan terakhir ibu jari di bagian bawah siwak



5. Ukuran Siwak

Ukuran panjang siwak di sunahkan tidak melebihi sejengkal, dan ukran pendek nya tidak kurang dari empat jari

6. Cara Bersiwak

Pengunaan siwak pada gigi yaitu dengan cara melebar, dimulia pada gigi bagian kanan dan diaratakan lalu ke gigi bagian kiri, adapun penggunaannya pada lidah dengan cara memanjang yaitu dari bagian luar kedalam. 
 
7. Doa ketika bersiwak


اللّهُمَّ بَيِّضْ بِهِ أَسْنَانِيْ، وَشُدَّ بِهِ لَثَاتِيْ، وَثَبِّتْ بِهِ لَهَاتِيْ ، وَأَفْصِحْ بِهِ لِسَانِيْ، وَبَارِكْ لِيْ فِيْهِ، وَأَثِبْنِيْ عَلَيْهِ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ

Artinya:
Ya Allah putihkanlah gigiku dengan siwak ini, kuatkanlah gusiku, kokohkanlah anak lidahku, berkahilah aku padanya dan tetapkanlah aku atas nya ya Allah yang pengasih dan penyayang.

Posting Komentar untuk "Pembahasan Siwak Lengkap"