1. Pengertian Wudu
Secara bahasa wudu adalah sebuah nama untuk membasuh sebagian anggota tubuh, adapun secara istilah syara' adalah adalah sebuah nama untuk basuhan anggota badan tertentu, dengan niat tertentu, dan atas cara tertentu. Dan kita harus membedakan antara kalimat (وَضُوء) wadhu harakat fathah pada huruf wau dengan kalimat (وُضُوء) wudhu harakat dhammah pada huruf wau. maka kalimat wadhu artinya adalah nama air yang digunakan untuk berwudhu sedangkan kalimat wudhu adalah nama bagi pekerjaan tersebut yaitu wudu.
2. Kelebihan dan keutamaan Wudhu
Wudhu memiliki banyak kelebihan dan keutamaan, diantaranya kita bisa lihat dari hadits berikut ini:
لا يُسبع عبد الوضوء إلا غُفِرَ له ما تقدَّم من ذنبه وما تأخَّرَ
Artinya:
Tidaklah seseorang menyempurnakan wudhu kecuali diampuni dosa dosanya yang telah lalu dan yang akan datang
Hadits ini di keluarkan oleh imam bazzar dalam musnad-nya, imam Ibnu Hajar mengatkan bahwa asal hadits ini adalah dari soheh bukhori dan Muslim akan tetapi lafaz (وماتأخر) "dosa yang akan datang" tidak ada dalam dua kitab soheh tersebut
Dalam hadits yang lain Rasulullah SAW bersabda:
مَن توضأ فأحسن الوضوء خَرجَتْ خطاياهُ مِن جسدِهِ حتى تخرج من أظفاره
Artinya:
Barang siapa berwudhu, lalu dia memperbagus wudhunya maka keluar dosa-dosanya dari jasadnya bahkan keluar juga dosanya dari kuku-kukunya
3. Fardhu-Fardhu Wudu'
Fardu-fardu wudhu itu ada 6 macam, dan diantara yang enam ini 4 diantaranya bersumber dari Al-Qur'an yaitu: membasuh muka, membasuh kedua tangan sampai kedua siku, mengusap sebagian kepala atau rambut kepala, membasuh kedua kaki sampai mata kaki. Baiklah disini kita akan membahas satu persatu dari yang rukun wudhu yang enam ini:
Orang yang berwudhu berniat didalam hatinya untuk mengangkat hadats, atau untuk berwudhu, atau berniat bersuci untuk shalat. Adapun waktu dia memasang niat adalah ketika membasuh bagian pertama dari muka
Membasuh muka, adapun batasan muka adalah dari atas kebawah dari tempat tumbuh nya rambut kepala sampai ujung dagu, adapun batasannya dari samping ke samping adalah antar telinga kanan sampai telinga kiri.
Adapun hukum membasuh rambut atau bulu di muka adalah wajib di basuh semuanya luar sampai dalamnya, kecuali jenggot yang tebal dan berewok (rambut dari telinga menuju dagu) yang tebal. jika jenggot dan brewoknya tebal maka tidak wajib membasuhnya sampai dalam, akan tetapi wajib membasuh bagian luarnya saja dan sunnah menyela-nyelai jengotnya dengan tangan kanannya dari arah bawah jenggot
Adapun batasan disebut tebal adalah tidak terlihat kulit wajah di bawah jenggot atau berewok tersebut sama lawan bicaranya ketika dia berhadapan. Akan tetapi jika kulit wajah di bawah jenggot kelihatan sama lawan bicara ketika berhadapan maka itu dinamai tipis, sehinga wajib membasuhnya sampai bagian dalam
- Membasuh kedua tangan sampai kedua siku
dalam membasuh dua tangan ini wajib membasuhnya dan meratakan basuhannya dari ujung jari sampai sedikit melewati batasan dua siku, yaitu sedikit mengenai lengan diatas siku. Sebagaimana kaidah yang ushul fiqih yang berbunyi:
ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجبم
Artinya:
Sesuatu perkara yang membuat hal yang wajib tidak empurna kecuali dengan menyertakannya, maka hukum menyertakan perkara tersebut adalah wajib
Maka melebihkan basuhan tangan sedikit melebihi siku merupakan hal yang harus kita lakukan agar siku kita terbasuh dengan sempurna, karena jika tidak di lebihkan basuhannya khawatirnya siku tidak terbasuh dengan sempurna
- Mengusap sebagain rambut kepala atau kulit kepala
Mengusap sebagian rambut atau kulit kepala bagi yang tidak punya rambut menjadi salah satu kewajiban atau fardhu wudhu, adapun batasan rambut yang di maksud disini adalah rambut yang tidak melebihi batasan kepala, adapun orang yang semisal memiliki rambut panjang sampai ke arah punggung, lalu dia mengusap ujung rambutnya yang ada di dekat punggungnya, maka wudhunya tidak sah karena bagian rambut yang dia usap sudah melebihi batasan kepala.
- Membasuh kedua kaki sampai mata kaki
Membasuh kedua kaki sampai mata kaki ini sama halnya dengan membasuh kedua tangan, yaitu basuhan wajibnya harus di lebihkan sedikit diatas mata kaki sehingga sedikit mengenai area betis, agar mata kaki terbasuh secara sempurna sebagaimana kaidah yang sudah disebutkan diatas.
Mengerjakan fardhu-fardhu nya secara berurutan sebagaimana yang di contohkan oleh Rasulullah SAW dan yang sudah umum kita ketahui urutannya
Sumber : Kitab Taqrirotussadidah
Penulis : Firman Septiawan (Santri Daris)
Posting Komentar untuk "Keutamaan Berwudhu Beserta Fardunya "