Kewajiban menuntut ilmu
Ilmu merupakan kebutuhan bagi kita semua, karena dengan ilmulah kehidupan menjadi teratur dan terarah, kemana tujuan kita, apa yang kita cari di dunia ini dan untuk apa kita hidup, terlebih lebih ilmu itu bersangkutan dengan kewajiban sehari hari kita sebagai hamba Allah SWT, yaitu beribadah kepada-Nya. Maka menuntut ilmu yang berkaitan dengan ibadah kita, tata cara ibadah, apa hak-hak ibadah tersebut adalah wajib hukumnya di pelajari seperti tata cara shalat, puasa, zakat, dan ibadah-ibadah wajib lainnya
1. Dalil kewajiban mencari ilmu
Maka berkaitan tentang kewajiban mencari ilmu ini Rasulullah shallahu'alaihi wassallam bersabda :
Artinya:
Carilah ilmu walaupun sampai ke negeri Shin, karena mencari ilmu adalah kewajiban atas setiap muslim.
Hadits ini di riwayatkan oleh imam baihaqi dalam Syu'abil iman dan Ibnu 'Abdil Bar dalam jami'u bayanil ilmi
2. Makna kata الصين (Shin) dalam hadits tersebut
Kata-kata الصين (shin) dalam hadits tersebut memiliki beberapa penjelasan, ada yang mengartikannya sampai ke negeri cina namun disini imam Haddad menjelaskan makna kalimat الصين (Shin) adalah
Artinya:
"tempat yang sangat jauh yang sangat sedikit manusia sampai ke tempat itu disebabkan karena jauhnya"
Maka walapaun demikian, wajib atas setiap muslim untuk menuntut ilmu walaupun sumber ilmu tersebut berada di tempat jauh seperti itu. Maka sangat wajib lagi dan sangat ditekankan atas kita untuk mencari ilmu apabila disekitaran kita banyak para ulama, banyak majelis ta'lim, banyak pondok pesantren.
3. Perkataan Ulama tentang kewajiban menuntut ilmu
Berkaitan dengan pentingnya ilmu ini ulama mengatakan:
حفظ القرآن فرض كفاية وقيل سنة، وتعلم العلم فرض عين، فإذا تعارضا قدم العلم
Artinya:
Menghafal Al-Qur'an adalah fardhu kifayah ada yang mengatakan sunnah dan belajar ilmu adalah fardu ain, maka apabila bertentangan antara keduanya, antara memilih menghafal al-Qur'an atau belajar ilmu, maka dahulukan belajar ilmu
Adapun ilmu yang dimaksud disini adalah ilmul hal, yaitu ilmu yang berkaitan dengan kewajiban kita. Seperti kita wajib melaksanakan shalat, maka wajib hukumnya belajar ilmu tentang shalat. Seperti kita wajib melaksanakan puasa maka wajib kita belajar ilmu tentang puasa ini.
4. Alasan yang tidak dibenarkan atas terhalangnya menuntut ilmu
Berkaitan tentang hal ini ada orang-orang yang beralasan ketika dia tidak mau menuntut ilmu karena tidak mau terbebani dengan kewajiban mengamalkan ilmunya. Maka orang-orang semacam ini kata imam Haddad adalah orang yang Jahil karena menjauhi para ulama dan majelis ilmu dengan alasan tersebut, maka jauhilah hal-hal demikian.
Adapun alasan tersebut adalah alasan yang bisa dibenarkan terhadap orang-orang yang tumbuh dan berkembang di daerah yang sangat jauh dari sumber ilmu, akses menuju tempat belajar sangat sulit dan tidak memungkinkan. Maka dengan kondisi kita yang sekarang ini, akses begitu mudah, kemudahan yang sangat dilapangkan oleh Allah, bahkan lewat media sosial kita bisa banyak belajar dan mengambil istifadah terhadap guru-guru yang sudah jelas sanad keilmuan mereka yang bersambung kepada Rasulullah SAW, jelas kealiman mereka.
Semoga Allah Subahanahuat'aala memberikan kita kekuatan dan kemudahan dalam menuntut ilmu, dan menjadikan kita orang yang faham akan ilmu dan bisa mengamalkan ilmu yang sudah kita miliki dalam kehidupan sehari hari kita.
والله أعلم بالصواب
Penulis: Firman Septiawan (Santri Daris)
Sumber: Kitab Fawaidul Mukhtaroh
Posting Komentar untuk "Kewajiban menuntut ilmu"