Catatan Kajian Ba'da Subuh DI Masjid Sunan Giri GKA 21 Desember 2024
1. Larangan berlebihan
Habib Abdullah bin Alawi Al-Haddad berkata “Barang siapa yang berlebih-lebihan terkait penggunaan dunia yang diperbolehkan, yang halal, maka ia di dunia akan terjerumus dalam kehinaan dan di akhirat kelak bisa terjerumus dalam neraka.
Allah ﷻ berfirman dalam Surah Al-A’raf Ayat 31
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَّكُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَلَا تُسْرِفُوْاۚ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَࣖ
“Wahai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap memasuki mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah ﷻ tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.”
Bahkan dalam hal beribadah pun kita tidak boleh berlebihan. Rasulullah ﷺ melarang sahabat yang tidak mau menikah karena ingin full dalam beribadah, melarang berpuasa tanpa berbuka dan melarang sholat malam sampai tidak tidur.
Rasulullah ﷺ bersabda
أَمَا واللَّهِ إنِّي لَأَخْشَاكُمْ لِلَّهِ وأَتْقَاكُمْ له، لَكِنِّي أصُومُ وأُفْطِرُ، وأُصَلِّي وأَرْقُدُ، وأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ، فمَن رَغِبَ عن سُنَّتي فليسَ مِنِّي.
"Demi Allah, aku adalah yang paling takut kepada Allah dan paling taqwa diantara kalian. Tapi Aku berpuasa dan aku juga berbuka, aku shalat malam dan aku juga tidur dan aku juga menikahi wanita. Maka barangsiapa yang tidak menyukai sunahku, maka ia tidak termasuk golonganku.” (Imam Muslim 1401, Imam Nasa’i 3217)
Dalam hal berpakaian pun tidak boleh berlebihan. Pakai jubah atau sarung tidak boleh melebihi mata kaki, hukumnya makruh. Kalau ada maksud takabur maka menjadi haram. Panjang lengan baju cukup sampai pergelangan tangan.
2. Perkara yang tidak di anggap isyrof (berlebihan)
Ada beberapa perkara yang tidak ada isyrofnya. Artinya diperbolehkan berlebihan.
- memuliakan tamu. Menjamu tamu dengan sajian yang banyak tidak terhitung isyrof, karena memuliakan tamu adalah salah satu tanda orang beriman. Karena orang beriman pasti senang kedatangan tamu dan senang menjamu tamu. Tamu itu datang membawa rezeki dan pulang menghilangkan dosa kita.
- menyenangkan dan membahagiakan keluarga pada tanggal 10 Muharram. Begitu pula pada saat dua hari raya, idul Fitri dan idul Adha.
3. Hukum menggabungkan sholat
Hukum menggabung sholat sunah boleh. Dengan catatan sholat yang digabung adalah النفل غير المقصود yaitu sholat yang bisa dikerjakan kapan saja, yang tidak memiliki waktu. Contohnya sholat sunah wudhu yang sholatnya itu setelah wudhu, sholat safar yang sholatnya itu ketika mau safar dll. Intinya tidak ada waktu tertentu.
Sholat النفل غير المقصود boleh digabungkan ke sholat sunah atau sholat wajib.
Adapun sholat yang النفل المقصود yaitu sholat yang punya waktu paten, maka tidak boleh digabung ke sholat yang lain seperti sholat duha, witir dll.
Apabila kita masuk masjid dalam keadaan imam sudah takbir, maka boleh kita masukkan niat sholat tahiyyatul masjid, sholat sunah wudhu dan sholat safar. Jika memang jamaahnya dimasjid.
4. Makmum yang bacaan Al-fatehanya ditanggung oleh imam.
Imam hanya menanggung Al-fatehahnya الْمَأْمُوْمُ الْمَسْبُوْقُ (makmum yang tidak mendapati waktu membaca Al-fatihah Bersama imam) Adapun الْمَأْمُوْمُ الْمُوَافِقُ (makmum yang mendapati waktu yang cukup untuk membaca Al fatihah) maka imam tidak menanggung Al-fatihahnya.
Membaca Al-fatehah termasuk rukun dalam Sholat. Baik sholat sendirian atau berjama’ah.
Jikalau ada orang sholat sendirian, kemudian dia lupa membaca Al-fatehah, maka dia boleh kembali untuk membaca Al-fatihah. Karena orang yang sholat sendirian, ketika lupa satu rukun, maka boleh kembali untuk mengerjakan rukun tersebut dengan syarat belum sampai di rukun yang sama (yang lupa) di rokaat yang setelahnya. Kemudian ia melanjutkannya sesuai urutan gerakan sholat. Bahasa mudahnya mengulangi dari rukun yang lupa.
Jikalau المأموم الموافق lupa membaca Al-fatihah, maka ia menambah satu rokaat.
Jikalau المأموم المسبوق datang, kemudian belum selesai bacaan Al-fatehahnya, imam sudak takbir untuk rukuk, maka ia langsung rukuk, karena Al-fatihahnya sudah ditanggung imam.
المأموم المسبوق harus membaca Al-fatihah saja tidak boleh dengan sunah-sunah seperti iftitah, ta’awudz.
5. Bersendawa ketika sholat
Bersendawa ketika sholat dalam mazhab Syafi’I tidak batal. Walaupun sangat keras. Begitu juga Ketika cegukan dan menguap.
Adapun menguap, anjurannya agar ditutup. Tapi kalau bisa ditahan, karena Nabi ﷺ bersabda :
إِنَّ اللهَ يُحِبُّ العطاسَ ، ويكرَهُ التثاؤبَ
"Sesungguhnya Allah SWT menyukai bersin, dan membenci menguap." (HR. Imam Bukhori 6223)
Karena bersin itu menandakan semangat dan sehat tapi kalau menguap menandakan malas.
6. Menggantungkan niat ketika sholat
Jika kita menggantungkan niat di dalam sholat, maka batal seketika, walaupun perkara yang digantungkan belum terjadi. Contohnya ada orang sholat kemudian menggantungkan niat “Nanti kalau ustadz datang, maka saya akan membatalkan sholat saya.” Maka seketika sholatnya langsung batal, walaupun ustadz belum datang.
Akan tetapi menggantungkan niat selain sholat tidak mengapa seperti puasa dan iktikaf. Maka tidak batal jika kita berkata “ jika istri saya datang maka saya akan membatalkan puasa atau iktikaf saya.”
Karena sholat itu berbeda dengan yang lain, seperti yang telah diterangkan oleh para Ulama’.
Semoga Allah terima semua amal ibadah kita. aamiin.
و الله أعلم بالصواب
Pencatat/Perangkum : Bapak Rudy Tcandra (Sekretaris Mejelis Alya')
Catatan Kajian Ba'da Subuh Di Masjid Sunan Giri GKA 21 Desember 2024oleh KH. Abdurrouf Sirojuddin pengasuh pondok Pesantren Darul ilmi Wassuluk
Posting Komentar untuk "Catatan Kajian Ba'da Subuh DI Masjid Sunan Giri GKA 21 Desember 2024"