Tiga cara menyucikan air mutanajis
Sebelum kita menjelaskan cara menyucikan yang kejatuhan benda nakjis, kita sedikit mengulangi keadan air yang kejatuhan nakjis. Dimana Air yang kejatuhan benda yang nakjis ini memiliki dua keadaan, yaitu air yang sedikit yaitu yang kurang dari dua qullah dan air yang banyak yaitu air yang lebih dari dua qullah...
1. Air sedikit (kurang dari dua qullah)
Apabila kejatuhan benda nakjis, maka hukumnya menjadi mutanajis baik salah satu sifat airnya berubah atau tidak. Adapun perubahan sifatnya dari segi warna, rasa, dan bau
2. Air banyak (lebih dari dua qullah)
Apabila kejatuhan benda nakjis maka hukumnya tetap suci selama salah satu sifat airnya tidak berubah, namun jika salah satu sifatnya berubah, maka hukumnya menjadi mutanajis
3. Cara menyucikan air yang kejatuhan nakjis
Dalam kitab taqrirotussadidah disebutkan Air mutanajis bisa berubah menjadi suci dan bisa mensucikan dengan salah satu dari tiga cara:
a). Menjadi suci dengan sendirinya
Yaitu perubahan sifat air yang terkena najis tersebut hilang dengan sendirinya atau bisa dikatakan pengaruh nakjis pada air hilang dengan sendiri karena lamanya diam. Namun mensucikan dengan cara ini hanya bisa terjadi dengan syarat airnya harus dua qullah atau lebih
b). Menjadi suci dengan menambahkan air
Ditambahkan air terhadap air yang kejatuhan benda nakjis sehingga akibat penambahan tersebut airnya menjadi lebih dari dua qullah.
c). Menjadi suci dengan mengurangi air
Mengurangi air yang terkena najis dengan tujuan menghilangkan air yang terpengaruh nakjis bisa dilakukan dengan syarat air sisa setelah di kurangi tidak kurang dari dua qullah
4. Pertanyaan seputar air mutanajis
- Jika ada air yang banyak dan jatuh padanya benda nakjis, akan tetapi kita ragu, apakah air ini berubah atau tidak ??? Dan apakah boleh digunakan bersuci ???.
Jawaban:
Boleh bersuci dengan air tersebut, karena pada dasarnya air tersebut suci dan dapat mensucikan. Adapun keraguan akan perubahan sifat air tersebut tidak di anggap karena keyakinan kita akan kesucian air tidak bisa di kalahkan oleh keraguan akan ke mutanajis-an air.
- Jika ada air yang banyak dan telah berubah dengan nakjis yang jatuh padanya, lalu setelah beberapa waktu berlalu, ketika hendak menggunakan airnya, ada keraguan apakah air ini sudah menjadi suci atau tidak ??? Lalu bagaimana kah hukumnya ???
Jawaban:
Kita menghukumi air nya masih belum suci, dan tidak boleh menggunakannya bersuci karena keyakinan kita dengan mengetahui bahwa air ini dulu sudah kejatuhan benda nakjis yang merubah sifat airnya, tidak bisa di kalahkan dengan keraguan kita akan peruabahan air menjadi suci
والله أعلم بالصواب
Ditulis oleh: Firman Septiawan (Santri Daris)
Posting Komentar untuk "Tiga cara menyucikan air mutanajis"